Seorang wanita bernama Arimbi, yang berasal dari Solo, mengklarifikasi tuduhan oleh mantan suaminya, Yudi, di hadapan Komisi III DPR RI. Yudi menyebutkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi dan kekerasan terhadap anak mereka tersendat selama 7 tahun.
Arimbi menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah rekayasa semata dari mantan suaminya. Dia membantah adanya pemerkosaan maupun kekerasan yang dialami dirinya dan anaknya. Arimbi mengatakan bahwa Yudi memaksa untuk membuat laporan palsu kepada polisi, termasuk kasus pelecehan yang tidak pernah terjadi.
Pengakuan Arimbi:
-
Pemaksaan dan Intimidasi: Arimbi mengungkapkan bahwa selama 7 tahun, anaknya diintimidasi dan diperalat oleh Yudi untuk mengaku menjadi korban sodomi. Arimbi sendiri terpaksa membuat laporan palsu sesuai permintaan mantan suaminya, karena merasa keselamatannya terancam.
-
Alasan Dibalik Rekayasa: Kasus ini dilaporkan oleh Arimbi ke polisi pada 2017. Menurutnya, Yudi melakukan rekayasa tersebut atas rasa cemburu terhadap seorang pria, yang ingin Yudi tangkap dengan tuduhan tersebut.
-
Pengakuan Palsu Demi Keselamatan: Arimbi sebelumnya mengaku diperkosa kepada Yudi, namun pengakuannya itu hanya untuk keselamatan dirinya. Saat berhasil melarikan diri dan memberitahu polisi, ia mencabut laporannya.
-
Permohonan Klarifikasi: Arimbi berharap klarifikasinya dapat disampaikan kepada Komisi III DPR RI untuk menyelesaikan kegaduhan ini, serta menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan anaknya yang selama 7 tahun tidak diperbolehkan bertemu.