Pada 17 Maret 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), MB Gunawan, dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Perubahan Hukuman
-
Hukuman Baru: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
-
Perubahan dari Putusan Awal: PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa
-
Jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari kerja sama antara PT Timah (BUMN) dan sejumlah smelter swasta, yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
-
Kerugian juga disebabkan oleh harga lebih tinggi dalam kerja sama tersebut, tanpa kajian yang jelas, serta dampak kerusakan ekosistem.
Terdakwa Lain
Hakim PT DKI Jakarta juga memperberat vonis terdakwa lain dalam kasus ini, antara lain:
-
Harvey Moeis: dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
-
Helena Lim: dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
-
Tamron: dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Meskipun tidak ada hukuman uang pengganti, putusan ini menunjukkan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak korupsi yang merugikan negara.