Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan bahwa para pelaku korupsi sebenarnya bisa masuk dalam kategori pelanggar HAM. Tindakan korupsi dianggapnya sebagai pelanggaran yang menghambat hak-hak dasar masyarakat, meskipun bukan termasuk pelanggaran berat.
Poin Penting:
-
Kategori Pelanggaran: Bukan pelanggaran HAM berat, namun tindakan korupsi tetap dianggap sebagai pelanggaran HAM.
-
Dampak: Menyebabkan penghambatan hak atas pendidikan, kesehatan, kehidupan, pangan, energi, dan swasembada.
Pigai menegaskan perlunya hukuman yang sesuai bagi para koruptor, mengingat akibat penderitaan yang ditimbulkan pada rakyat. Ia juga menyatakan ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada beberapa koruptor, seperti Harvey Moeis dan Helena Lim, meskipun tetap menghormati proses hukum.
Meski menegaskan penghormatan terhadap proses hukum, Pigai menyampaikan bahwa banyak masyarakat merasa tidak puas dan menganggap hukuman yang diterima tidak proporsional dengan perbuatan korupsi yang dilakukan.