Komisi I DPR menanggapi munculnya gugatan judicial review (JR) terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa jalur JR UU ke MK merupakan hak yang dilindungi konstitusi.
“Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi.”
Pendapat Dave Laksono:
-
Penghormatan Terhadap Hak Konstitusi: Dave menyatakan bahwa DPR tidak secara langsung mempersilakan gugatan ke MK, namun tidak akan mengganggu hak warga yang dijamin oleh konstitusi.
-
Serahkan pada Penggugat: Dave menyerahkan kepada pihak penggugat apabila terdapat hal-hal yang belum terakomodasi dalam revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa proses pembahasan UU tersebut telah melibatkan partisipasi publik.
Detail Gugatan:
-
Tindakan Setelah Disahkan: Dua hari setelah disahkan, yaitu pada Sabtu 22 Maret 2025, UU TNI langsung digugat ke MK oleh tujuh orang.
-
Nomor dan Pokok Perkara: Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, mengenai pengujian formil terkait perubahan UU TNI yang diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Sumber: Detik