Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Inisial prajurit tersebut, J, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh penyidik pada 29 Maret 2025, yang juga menahan tersangka selama 20 hari.
Proses Hukum
-Tersangka:J, seorang prajurit TNI AL.
-Penetapan Tersangka:29 Maret 2025.
-Keterangan Keluarga:Keluarga Juwita diperiksa mengenai kronologi kejadian, pengetahuan awal tentang peristiwa, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-Pemeriksaan:Kakak ipar dan kakak kandung korban dimintai keterangan serta menjawab sekitar 32 dan 31 pertanyaan oleh penyidik.
Barang Bukti
-Bukti Materi:Motor yang terakhir dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku.
-Bukti Digital:Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan disita sebagai alat bukti.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.