Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, telah terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan tersebut mengakibatkan penonaktifan jabatannya oleh kampus, dengan rencana pengucilan segera. Kasus ini muncul setelah dilaporkan pada tahun 2024 dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM sejak 2023.
Rincian Kasus
-
Tindakan Awal: Kasus tersebut pertama kali dilaporkan kepada UGM sekitar tahun 2024 oleh pimpinan fakultas.
-
Dasar Penindakan: Pelanggaran yang dilakukan oleh Edy Meiyanto merujuk pada Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
-
Tindak Lanjut: Satgas PPKS mengadakan pemeriksaan yang melibatkan 13 saksi dan korban. Berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor UGM menetapkan sanksi mulai dari skorsing hingga pemecatan.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan informasi ini kepada media, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya rekomendasi dari Satgas PPKS pada akhir 2024.