Amnesti dan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau bahkan tanpa pengajuan permohonan. Selain amnesti, hak prerogatif lainnya meliputi abolisi, grasi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Amnesti
- Definisi: Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti umum diberikan kepada banyak orang sekaligus.
Landasan Hukum
-
Pasal 14 UUD 1945: Pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
-
Undang-Undang Darurat 1954: Detail pelaksanaan pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954.
Efek Hukum
- Konsekuensi: Akibat pemberian amnesti, semua hukuman pidana yang dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap mereka dihentikan.
Sejarah Pemberian Amnesti
-
Masa Sukarno: Amnesti diberikan oleh Presiden Sukarno melalui Keputusan Nomor 303 Tahun 1959 dan Nomor 449 Tahun 1961 kepada yang terlibat dalam pemberontakan.
-
Masa Soeharto: Presiden Soeharto memberikan amnesti umum dan abolisi kepada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 1977.
-
Masa Habibie: Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Keputusan Nomor 80 Tahun 1998, memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua dan oposisi politik.
-
Masa Gus Dur: Amnesti diberikan kepada tahanan politik dan aktivis pro-demokrasi, seperti Budiman Sudjatmiko, oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Nomor 159 Tahun 1999.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut dalam pemerintahan Presiden Indonesia yang mengikuti.